Liputan6.com, Jakarta - Anggota Presidium Alumni 212, Haikal Hassan menyambangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Haikal mengaku tidak disinggung sama sekali oleh penyidik terkait laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks atau ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Enggak ada bahasan soal itu," tutur Haikal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga
Haikal menyebut, dia menyambangi Bareskrim Polri lantaran diminta penyidik memberikan keterangan tambahan terkait laporan diretasnya akun Twitter pribadinya.
Advertisement
"Iya dulu (diretas). Nah saya lapor," jelas dia.
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
"Saya apreasiasi yang setinggi-tingginya. Ternyata polisi itu sangat profesional dan terus bekerja untuk cari siapa yang ambil. Cuma laporan ke Twitter itu kan jawabannya lama. Nah setelah dapat jawaban, mungkin ada tambahan informasi yang dia (penyidik) butuhkan," Haikal Hassan menandaskan.
Sebelumnya, akun @haikal_hassan pada Minggu 24 Maret 2019 menulis bahwa telah melihat Prabowo Subianto tidak salat Jumat dan malah minum bir di Yogyakarta.
Haikal pun menyatakan bahwa akunnya diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain itu, polisi juga pernah melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei.Â
Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Advertisement