Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.
Begitu juga mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Haikal Hassan, yang sedianya diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca Juga
"Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar, berdasarkan pantauan, beliau-beliau itu masih di Arab Saudi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Hal tersebut, lanjut Dedi, membuat penyidik hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.Â
"Kasus itu, yang belum hadir, kita masih belum bisa tindaklanjuti pemeriksaan beliau-beliau itu," jelas Dedi.
Beberapa kali Bachtiar Nasir diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Polri sudah mengajukan surat pencekalan untuk Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus Bachtiar dan Haikal
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan dana di rekening yayasan tersebut.
Sementara untuk Haikal Hasan, pemeriksaan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei 2019. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hanya saja pemanggilan belum bisa dilakukan lantaran saat itu Haikal sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
Haikal juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Advertisement