Pelaku Pemerasan di JPO Semanggi Ditangkap

Tersangka PS diketahui telah lebih dari satu kali melakukan pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2019, 16:51 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 16:51 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di JPO Semanggi, Jakarta Selatan. Tersangka PS diketahui telah lebih dari satu kali melakukan pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). PS ditangkap saat sedang beraksi. 

Tersangka tidak menggunakan benda tajam dalam aksinya. Dia hanya menakut-nakuti dan mengancam dengan kata-kata akan melukai korban bila tidak menuruti kemauannya. Tersangka PS selalu melakukan aksinya pada malam hari.

"Tersangka PS dia tidak menggunakan sajam (senjata tajam) dalam memeras korban, hanya dengan ucapan. Dia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Penangkapan PS terjadi sesaat setelah dia melakukan aksinya, Jumat, 25 Oktober. Dalam laporannya, korban yang saat itu hendak pulang dari kampus diadang oleh PS saat di JPO. 

PS lalu meminta korban menyerahkan semua isi tasnya, termasuk isi dompet dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A10. Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban kalau berani bilang ke orang lain. 

  

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:


2 Kali Beraksi di JPO Semanggi

Tanpa Lift dan Eskalator, JPO Transjakarta CSW Terbengkalai
Pejalan kaki melintasi JPO yang merupakan akses menuju Halte Transjakarta CSW di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). JPO yang tak kunjung dipasang lift dan eskalator tersebut dibangun untuk menunjang koridor 13 Transjakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pada saat bersamaan, seorang security/pengamanan Trans Jakarta di JPO semanggi melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Dalam kasus ini pelaku mengaku baru dua kali melalukan aksi pemerasan di JPO semanggi. Atas perlakuannya dia dijerat Pasal 368 dan Pasal 335, ancaman penjara di atas 5 tahun," Ucap Argo.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya