Pemerintah Indonesia Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkoba ke Korsel

Kedua warga Korsel ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 23:41 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 23:41 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ke Republik Korea di Bali, Kamis, 7 November 2019. Satu orang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina.

Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum HAM (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono mengatakan, upaya ekstradisi berdasarkan permintaan langsung dari pemerintah Korsel.

"Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” kata Tudiono, Kamis (7/11/2019).

Tudiono mengatakan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea.

Dia mengatakan, tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, melanjutkan sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 Septermber 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

”Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” tambahnya.

Pelaksanaan ekstradisi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU, menjadi perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya