Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama membahas program, anggaran 2020 serta isu-isu aktual pada Kamis, 7 November 2019.
Meski rapat tersebut adalah rapat perdana, Komisi VIII langsung tancap gas menghujani Menag Fachrul Razi dengan pertanyaan dan kritik pedas.
Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengawali dengan bertanya soal pernyataan Menag yang menyebut pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN.
Advertisement
Komisi VIII, kata Yandri, menilai upaya deradikalisasi Kemenag seolah-olah berpatok pada cara berpakaian saja.
“Pak menteri mohon maaf kalau kami keliru, bahwa dalam agenda deradikalisasi di Kemenag, seoalah-olah cara berpikir orang itu ada garis lurus dengan cara berpakaian pak. Nah itu menjadi pro kontra sangar tinggi,” ujarnya.
“Menurut kami terlalu dini Pak dan terlalu men-simplekan masalah, cara berpakaian orang, cadar, cingkrang, blue jeans, dan sebagainya itu disangkutpautkan dengan perilaku orang Pak, apalagi radikal,” sambungnya.
Yandri meminta Menag Fachrul Razi lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi sampai menghakimi.
“Perdebatan sudah cukup panjang Pak, intinya kami melihat perilaku masyarakat kita itu Pak menteri harus hati-hati. Karena menghakimi orang terlalu dini pun juga menjadi soal serius,” ucapnya.
Yandri mencontohkan kasus terorisme di New Zealand dan kasus lain di mana pelaku tidak berpakaian cadar atau cingkrang.
”Apalagi BNPT sudah menyampaikan, radikalisme tidak ada hubungan dengan cara berpakaian orang. Kalau kita liat bom thamrin itu (pelaku) pakai blue jeans pak. Di new zealand yang nembaki mesjid itu pakaian milenial. Kelompok kriminal bersenjata di Papua itu bukan celana cingkrang yang membunuh tentara dan sipil. Menyimpulkan celana dan cingkrang adalah radikal perlu kita kaji lebih jauh,” katanya.
Setelah mendapat kritikan dari anggota Komisi VIII, Menag Fachrul Razi mendapat kesempatan menjawab wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN.
Menurut Fachrul, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar. “Bagaimana kalau orang mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah kami mengataan dilarang pakai cadar. Silakan,” kata dia.
Namun, Menag berpendirian teguh bahwa bagi ASN ada aturan yang harus ditaati, yakni adanya seragam. Pada aturan seragam itu, tidak ada aturan penggunaan cadar dan celana cingkrang.
“Tapi kalau di kementerian dibuat (larangan cadar dan cingkrang), di TNI nggak boleh, ASN nggak boleh, ya, pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri,” tegasnya.
Tak Pernah Larang
Mantan Wakil Panglima TNI itu menegaskan, tidak pernah melarang masyarakat umum mengenakan cadar dan celana cingkrang. Peraturan itu hanya akan berlaku bagi ASN yang sejak awal memiliki aturan tersendiri.
“Saya nggak melarang, adik-adik saya juga pakai celana begitu juga, tapi tidak pada saat-saat, di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu. Jadi nggak pernah kita larang kok. Mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu,” tegasnya.
Ia juga memberi catatan khusus alasan Kemenag mewacanakan larangan tersebut. Kemenag menurutnya, tidak ingin penggunaan cadar sebagai ukuran ketakwaan seseorang.
“Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu, kami katakan bahwa cadar dengan takwa tidak ada hubungannya,” katanya.
Advertisement