Alasan Pemerintah Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Tjahjo Kumolo sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019. Di sana, diatur mengenai penurunan passing grade CPNS 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Nov 2019, 07:47 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 07:47 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menurunkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019. Di sana, diatur mengenai penurunan passing grade CPNS 2019.

"Sudah saya teken," ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Meski passing grade diturunkan, Tjahjo memastikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terpilih tidak ikut menurun. Menurut dia, penurunan dilakukan berdasarkan pengalaman pada ujian CPNS tahun lalu.

Kala itu, banyak peserta yang nilainya tak mencukupi ambang batas yang telah ditetapkan. Bahkan, dalam satu daerah ada peserta yang tidak lolos seleksi.

"Ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ucapnya.

Politisi PDIP itu menyebut bahwa dalam ujian CPNS tahun ini, pemerintah akan memasukkan soal-soal yang berkaitan dengan masalah kebangsaan dan Pancasila. Dengan begitu, SDM yang terpilih dijamin akan tetap berkualitas.

"Ini ada perubahan soal masalah kebangsaan, masalah pancasila. Secara prinsip tidak mengganggu hal-hal prinsip," jelas Tjahjo.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada tes wawasan kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya tes intelegensia umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

 

Takut Jeblok Lagi

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir.

"Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis, Selasa 12 November 2019.

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal. Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba.

"Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya