Ketua KY: Kelulusan Calon Hakim Agung Berdasar Hasil Nilai

Calon hakim agung dapat lolos apabila nilai atau batas minimum kelulusan dapat diraih oleh calon hakim agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 14:01 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 14:01 WIB
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5/2019). KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, 13 calon hakim agung yang mengikuti seleksi tak akan lolos semuanya.

Hal itu dia sampaikan usai wawancara terbuka terhadap Calon Hakim Agung (CHA) Artha Theresia Silalahi di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"Tergantung penilaian masing-masing independen. Komisioner tidak bisa mempengaruhi yang lainnya. Karena ketika kita memutuskan, kita menentukan batas minimum berapa nilai yang diputuskan dan setelah itu baru dibuka. Jadi setelah dibuka baru ketahuan," kata Jaja, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Ia pun menjelaskan, calon hakim agung dapat lolos apabila nilai atau batas minimum kelulusan dapat diraih oleh calon hakim agung.

"Misalnya kita tetapkan batas minimum kelulusan misalnya 75, kalau enggak ada yang 75 berarti enggak ada yang lolos. Ya kita enggak serahkan ke DPR. Tapi misalkan kita menetapkan 70 ada yang lolos, ya kita serahkan ke DPR. Tapi kita tetapkan dulu batas minimumnya berapa, baru kita buka dan serahkan DPR," jelasnya.

KY juga tak mempermasalahkan, apabila tidak semua calon hakim agung dan hanya beberapa saja yang lolos seleksi.

"Ya tidak ada masalah. Kita tidak akan memaksakan kurang integritas dan kapasitas kita tidak akan memaksakan," ujarnya.

Nantinya, hasil dari wawancara terbuka terhadap calon hakim agung ini akan diserahkan kepada DPR pada dua minggu mendatang.

"Pak Aziz sudah menetapkan, kurang lebih 25 November 2019 kita serahkan ke DPR. Baru diumumkan di DPR," tutupnya.

Nama-Nama

Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terbuka terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019. Nantinya, mereka akan mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Berikut nama-nama calon hakim agung yang lulus tahap III:

Kamar Agama: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra.

Kamar Perdata: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno.

Kamar Pidana: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo.

Kamar Militer : Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad Kolonel Tiarsen Buaton.

Kamar Tata Usaha Negara: Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Saetono dan Hakim Pengadilan Pajak Triyino Martanto.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya