Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum atau reserse selama lima tahun terhadap dua lagi anggota polisi, terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 6 Januari 2025. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.15 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” tutur Erdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Advertisement
Dua anggota polisi yang dikenakan sanski mutasi bersifat demosi lima tahun adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” jelas dia.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (Reserse),” sambungnya.
Minta Banding
Sanksi etika terhadap keduanya yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Pasal yang dilanggar keduanya adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” Erdi menandaskan.
Advertisement