Beda Nasib Antara Penabrak Apotek Senopati dengan Skuter Listrik

Kepolisian telah menetapkan penabrak Apotek Senopati dan penabrak skuter listrik di Senayan sebagai tersangka. Lalu apa bedanya?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2019, 12:26 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 12:26 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Skuter listrik sedang 'hits' di kalangan anak muda. Harga sewanya relatif murah dan menjadi kendaraan alternatif untuk menikmati pemandangan sekaligus kemacetan Ibu Kota.

Namun, keberadaan skuter listrik membawa masalah baru karena belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaannya. Salah satunya tentang jalur mana skuter listrik bisa digunakan.

Belum adanya aturan tentang penggunaan skuter listrik sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Sekelompok muda-mudi yang tengah menggunakan skuter listrik ditabrak sebuah mobil di FX Sudirman, Senayan, Jakarta. 

Kecelakaan ini terungkap dari unggahan pemilik akun twitter @renimerdk. Ia mengaku adiknya baru saja menjadi korban kecelakaan ketika naik skuter listrik. Namun, yang ia heran tak ada satupun media yang meliput.

Adek gue tgl 10 dini hari kmrn, br aja kecelakaan sm tmn2nya pas lg naik grabwheels deket fx temennya meninggal 2, satu luka2, ditabrak mobil dr belakang. Yg gue heran itu berita gak ke up sm sekali pdhl makan korban,” tulis akun tersebut seperti yang kutip Liputan6.com, Rabu 13 November 2019.

Adiknya bernama Fajar Wicaksono (19). Dia satu dari enam orang yang menjadi korban tabrak lari saat mengendarai skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 10 November 2019. Dua orang tewas, sedangkan empat orang lainnya luka-luka.

Fajar berkisah, saat itu bersama lima temannya yakni Rel Wandani, Tri Wulansari, Bagus Laksono, Wisnu Chandra Gunawan, Ammar Nawwar Tridarma menjajal skuter listrik yang disediakan di stasiun GrabWheels FX Sudirman.

Ia menyewa tiga skuter pada pukul 01.00 WIB. Mereka pun keliling kawasan Senayan. 

Wisnu Chandra Gunawan berbocengan dengan Amar Nawar. Sementara Bagus Laksono dengan Rel Wandani. Sedangkan dirinya berbocengan dengan Tri Wulansari.

Tepat di flyover Senayan, skuter listrik yang dikendarai Wisnu baterainya hampir habis.

“Satu skuter lowbat akhirnya tukeran skuter sama Bagus yang lagi boncengan dengan Wanda. Skuter yang lowbat sendirian. Sementara saya menjadi bonceng bertiga Wanda dan Wulan,” ucap dia.

Mereka terus berjalan iring-iringan. Fajar mengaku berada di posisi paling depan. Disusul Bagus, dan paling belakang Wisnu dan Amar.

Tiba-tiba dari arah yang sama melaju kencang satu unit kendaraan Toyota Camry. Kendaraan tersebut menabrak nabrak skuter listrik yang dikendarai Bagus, dan Amar yang berboncengan dengan Wisnu.

“Kejadiannya pukul 3 pagi di depan gate 3 Sudirman. Bagus mental ke arah depan, sedangkan Amar dan Wisnu ke samping delat Trortoar,” ujar dia.

Fajar menjelaskan, kondisi ketiga temannya saat itu. Menurut dia, yang masih sadar hanyalah Bagus. Sisanya Amar dan Wisnu sudah kejang-kejang.

“Amar dan Wisnu sepertinya mengalami pendarahaan di kepala,” ucap dia.

Kepolisian menyebut pengemudi Toyota Camry berinisal DH ditetapkan sebagai tersangka. DH dijerat Pasal 310 junto Pasal 331 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Iya sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Rabu (13/11/2019).

Namun, polisi tidak menahan penabrak skuter listrik meski telah berstatus tersangka.

DH hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu oleh polisi. Beda dengan PKH yang menubruk Apotek Senopati saat mengemudikan mobil Nissan Grand Livina, Minggu 27 November 2019 hingga seorang satpam, Asep Kamil (50) tewas.

PKH telah menyandang status tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, perihal penahanan menjadi kewenangan dari penyidik. Ia menjelaskan kasus PKH ditangani Satlantas Wilayah Jakarta Selatan.

"Itu penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri. Mungkin penyidik dari Satwil jaksel menilai bahwa memang perlu ditahan," kata Fahri, Kamis 14 November 2019.

 

 

Masalah Lain

Beberapa waktu lalu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengunggah foto jembatan penyeberangan orang (JPO) yang rusak karena skuter listrik, di akun Instagram. Lantai JPO itu tergores dan terkelupas.

Kondisi ini pun dikeluhkan pejalan kaki, Tono (35). Dia mengatakan, pengguna skuter listrik hampir setiap hari melintas di JPO.

JPO Bundaran Senayan, Jakarta misalnya. Pemandangan semacam itu menjadi hal yang lumrah. Menurut Tono, keberadaan skuter listrik juga mengganggu para perjalan kaki yang menyeberang.

“Setiap lewat sini pasti ada saja mas. Mereka datang rombongan paling tidak 15-20 orang,” kata Tono saat ditemui di Bundaran Senayan, Selasa (12/11/2019).

Tono menyebut, JPO ramai dilintasi pengguna skuter listrik di waktu-waktu tertentu. “Kamis malam, Sabtu malam dan Minggu pagi pasti ramai yang lewat sini,” ucapnya.

Dua kejadian yang sempat viral ditanggapi serius oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, sedang mengodok aturan atau regulasi untuk skuter listrik. Diharapkan rampung pada akhir 2019.

Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.

Dengan adanya larangan itu, Pemprov DKI Jakarta menurunkan anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO skuter listrik harus dalam keadaan mati atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus di tuntun," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya