Menpan RB: Perampingan Birokrasi Tidak Sampai Daerah

Menurut Tjahjo, beberapa jabatan di pemerintahan akan dirampingkan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Nov 2019, 07:16 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 07:16 WIB
Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan bentuk perampingan birokrasi.

"Perampingan ya bukan pemangkasan yang dilaksanakan secara teliti, secara hati-hati, secara cermat. Yang diawali oleh KemenpanRB," kata dia usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut Tjahjo, beberapa jabatan di pemerintahan akan dirampingkan. Namun begitu, beberapa jabatan di tingkat daerah, tidak mengalami perampingan birokrasi.

"Seperti kepala kantor, seperti camat, kepala kelurahan, kemudian satker-satker yang fungsinya melayani itu tidak dirampingkan," ucap dia.

Menurut Tjahjo tujuan perampingan yang dihendaki Presiden Joko Widodo atau Jokowi ialah guna memudahkan pelayanan masyarakat secara cepat. "Yang kedua adalah dalam rangka untuk bisa memberikan izin kepada investor baik pusat, daerah maupun ke luar negeri sehingga perubahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Edaran Peyederhanaan Birokrasi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

Dilaporkan setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-R dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan eselon pada pidato pelantikannya bulan lalu. Presiden menyebut hanya ingin ada dua eselon saja.

Kementerian PANRB juga akan melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi pun diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," demikian bunyi SE tersebut.

Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya