Masa Depan Pegawai KPK di Tangan Tjahjo Kumolo

Setelah beralih status menjadi ASN, nantinya para pegawai KPK bisa berpindah ke kementerian atau lembaga lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Nov 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 20:34 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo belum mau berbicara banyak soal peralihan status pegawai Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, dia mengaku sudah bertemu dengan Sekjen KPK Cahya Harefa untuk membahas hal tersebut.

"Belum mateng, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa setelah beralih status menjadi ASN, nantinya para pegawai KPK bisa berpindah ke kementerian atau lembaga lainnya. Dengan berubah status, pegawai KPK juga tak seumur hidup menjadi pegawai lembaga antirasuah.

"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa (pindah) ke Kemendagri, bisa ke Kemen PAN-RB, bisa ke mana-mana," jelasnya.

Dia mengaku, belum melaporkan soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN kepada Presiden Jokowi. Tjahjo mengatakan dirinya baru akan melapor ke Jokowi setelah mekanisme peralihan selesai.

"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Peralihan Status

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, peralihan status pegawai KPK ini sebagai implikasi disahkannya Revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (RUU KPK). Dalam UU KPK Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK, para pegawai KPK diwajibkan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin mengatakan, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan akan godaan.

"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin dalam keterangannya, Kamis 19 September 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya