Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, didakwa melakukan korupsi atas pengerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre tahun anggaran 2015. Korupsi yang dilakukan mantan Kadis PU Papua tersebut merugikan keuangan negara Rp 40,9 miliar.
"Terdakwa telah memerintahkan Natirmalus Demianu Renyaan selaku Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Provinsi Papua untuk meng-input anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre tahun anggaran 2015 sebesar Rp 90 miliar," ucap Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan Mikael di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Jaksa menyebut perintah untuk input anggaran tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Selain itu, mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya kerap melakukan pertemuan dengan David Manibui terkait proyek tersebut.
Advertisement
Mikael kemudian memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut, meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.
Mantan Kadis PU Papua juga memerintahkan Johanis Antonius Piet Taran selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) 14 unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan David Manibui dalam pelelangan pekerjaan jalan kemiriri, sehingga pokja 14 memenangkan memenangkan PTÂ BEP milik David, meskipun tidak memenuhi syarat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perkaya Diri Sendiri dan Orang Lain
Mikael disebut memerintahkan Edy untuk menggunakan data tahun 2012 untuk menetapkan HPS. Menemui David sebelum lelang membicarakan addendum karena dimungkinkan tidak dapat dikerjakan dalam 3 bulan.
Memerintahkan Hans Leonard selaku sekretaris PPHP untuk membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan dan penerimaan terkahir hasil pekerjaan jalan kemiri secara formalitas.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Yang merugikan keuangan negara Rp 40.931.277.179,64," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Mikael didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement