Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas berinisial AI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan pun telah dilakukan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan, Kejati Sumut telah melakukan penyidikan sejak Februari 2019 dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Korupsi terkait penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes atau MTN, milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut Tahun 2017-2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan atau korporat," tutur Mukri kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Mukri menyebut, kasus tersebut bermula ketika MNC Sekuritas selaku agen mengajukan penawaran MTN di 2017 kepada PT Bank Sumut yang diterbitkan oleh PT SNP, yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia.
"Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka AI kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut," jelas dia.
Selanjutnya, tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN ke-III yang diterbitkan oleh PT SNP.
"Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT BANK SUMUT adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK)," kata Mukri.
Menurutnya, Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat yakni berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan direkur Utama PT Bank Sumut, yang mengusulkan jumlah batas kredit sebesar Rp 52,5 miliar.
Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP melalui Arranger MNC Sekuritas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 November 2017. Selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 50 miliar.
Terendus OJK
MNC Sekuritas kemudian mengajukan lagi penawaran MTN Ke IV PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah. Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan BMPK sebesar Rp 183.357.000.000.
Mukri melanjutkan, PT Bank Sumut lantas melakukan pembayaran sebesar Rp 75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.
Hasilnya, kejanggalan itu terendus oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga kegiatan usaha PT SNP Finance dibekukan. Dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp 177 miliar pun terancam hilang karena PT SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk dipailitkan.
"Saat ini tersangka AI dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan, hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," Mukri menandaskan.
Bantahan PT MNC
PT MNC Sekuritas membantah pejabatnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Tidak ada satu pun Direktur PT MNC Sekuritas yang ditahan dan atau terlibat dalam kasus," tutur Corporate Secretary PT MNC Sekuritas Nathania kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2019).
Nathania menyatakan, tidak pernah ada Direktur di PT MNC Sekuritas yang berinisial AI.
"Bahwa sepanjang menyangkut mekanisme di internal PT Bank Sumut sudah pasti tidak ada sangkut pautnya dengan PT MNC Sekuritas," kata Nathania.
Advertisement