Pamit dari KPK, Penasihat Tsani Annafari Tak Mau Dianggap Provokasi

Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat akan hilang saat UU KPK Nomor 19 tahun 2019 berlaku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2019, 15:19 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 15:19 WIB
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK, Kamis (4/7/2019).
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari sempat menemui awak media sebelum resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Tsani tak lagi menjadi penasihat KPK terhitung 1 Desembet 2019 besok.

Tsani menyarankan pegawai lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.

"Nah, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat akan hilang saat UU KPK Nomor 19 tahun 2019 berlaku. Dalam UU tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh Dewan Pengawas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ikhlas

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas.

Dia mengaku akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Saya sudah tidak perlu lagi cerita yang sudah terjadi. Tapi ini adalah bagian dari realisasi apa yang sudah menjadi komitmen saya sehingga saya dengan lega menerima keputusan ini dan siap melaksanakan pemberhentian itu untuk bertugas kembali di Kementerian Keuangan," kata Tsani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya