UU KPK Disahkan, 3 Pegawai Pilih Mengundurkan Diri

Agus sempat menyinggung keputusan mundurnya tiga orang tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2019, 07:51 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 07:51 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. Agus mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.

Ketiga pegawai KPK yang menyatakan mundur masih belum diketahui siapa saja. Namun, Agus sempat menyinggung keputusan mundurnya tiga orang tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mundurnya tiga pegawai KPK tersebut adalah hal yang wajar. Menurut dia, sebelum UU KPK yang baru diundangkan, ada banyak pegawai di lembaganya yang ingin resign.

Alex kemudian menyinggung soal mundurnya Priharsa Nugraha sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK pada 2018 kemarin. Priharsa, atau yang kerap disapa Arsa ini, adalah yang biasa menggantikan Febri Diansyah menghadapi berbagai macam pertanyaan wartawan.

"Bagi saya sih enggak masalah (pegawai resign). Silakan pakai (nama) KPK kalau di luar itu bisa mengemban karier dan dia mengembangkan dan mengembangkan pemasaran KPK, integritas dan profesional kan bagus. Artinya KPK punya partner juga di luar," kata Alex.

Bahkan, menurut Alex, tidak hanya tiga pegawai KPK yang akan mengundurkan diri. Tiga orang penasihat KPK juga akan segera mengundurkan diri.

Alasan pengunduran diri lantaran pengesahan UU KPK yang baru. Dalam UU KPK yang baru, keberadaan penasihat KPK akan digantikan oleh dewan pengawas.

Satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari. Tsani yang sempat maju dalam calon pimpinan KPK periode 2019-2024 ini akan mengakhiri masa tugasnya di KPK pada 1 Desember 2019.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Setelah Dewan Pengawas Dilantik

Selain Tsani, dua penasihat KPK lainnya, yakni Sarwono Sutikno dan Budi Santoso, juga akan ikut mengundurkan diri. Namun, Sarwono dan Budi Santoso akan mengundurkan diri saat dilantiknya dewan pengawas.

"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah enggak ada, kan gitu kan. Tapi Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," kata Alex.

Tsani sendiri membenarkan jika dirinya resmi mengundurkan diri dari KPK. Tsani mengaku mendapat penugasan baru di instansi asalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tsani mengaku memilih mengabdikan dirinya di instansi asal ketimbang bertahan di KPK.

"Saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru, nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana," kata Tsani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya