KPK: Perbaikan Sarana Tahanan Lebih Baik daripada Pemberian Grasi

Saut menyatakan, dengan adanya sarana mulai dari sarana kesehatan, hingga olahraga, tahanan dapat merasakan seperti di rumah.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Des 2019, 14:51 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 14:51 WIB
KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK menetapkan empat tersangka baru sehingga hingga kini telah memproses 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, perbaikan sarana dan prasarana  di tahanan KPK lebih elegan daripada dengan pemberian grasi dengan alasan kesehatan. 

Dengan adanya sarana mulai dari sarana kesehatan, hingga olahraga, tahanan dapat merasakan seperti di rumah.

"Idealnya seperti itu kan, fisiknya dikurung. Itu lebih elegan kita lakukan daripada alasan kesehatan kemudian kita mengurangi tahanannya," kata Saut di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Saut juga menyatakan dengan adanya pengurangan masa tahanan koruptor dengan alasan kesehatan hanya akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Jadi Anda jangan membuat penyelesaian satu kemudian menimbulkan masalah lain," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya