Liputan6.com, Jakarta - Lutfi Alfiandi, yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2019).
Lutfi didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Satu di antaranya melakukan kekerasan melawan petugas yang menjalankan tugas. Dalam detail perkara, klasidikasi perkara Lutfi adalah kejahatan melawan penguasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, mengenai perkara yang menjerat Lutfi hingga masuk ke meja hijau.
Advertisement
Ia mengatakan, Lutfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun instagram yang saat itu muncul unggahan STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan. Lutfi pun kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.
"Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," ujar jaksa Andri saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga
Lutfi lalu bergabung dengan para demo lainnya, berunjuk rasa di depan gedung DPR. Aksi mereka ini dibubarkan oleh kepolisian sekira pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan lainnya datang kembali ke belakang gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.
"Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api," katanya.
Dalam hal ini, Lutfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Petugas pun kemudian memberi peringatan lebih dati tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri dan tidak anarkis.
Ketika itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan, agar peserta unjuk rasa membubarkan diri. Namun, peringatan itu dihiraukan Luthfi dan rekan-rekannya. Bahkan, massa semakin brutal melempar batu ke arah petugas keamanan.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ujarnya.
Massa pun akhirnya membubarkan diri usai petugas menyemprotkan air dan gas air mata. Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku, salah satunya Luthfi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pasal Berlapis
Jaksa menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement