Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Muhammadiyah setuju dengan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Namun Muhammadiyah menegaskan, amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
"Melalui Pokok-Pokok Haluan Negara, Muhammadiyah dan MPR RI menilai siapapun yang memimpin Indonesia, akan punya acuan membumikan Pancasila dalam agenda pembangunan nasional sesuai jati diri dan karakter bangsa," kata Bamsoet saat menggelar Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).
Baca Juga
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Arsul Sani. Rombongan pimpinan MPR RI diterima pengurus PP Muhammadiyah, antara lain Ketum Prof Haedar Nashir, Sekretaris Umum Dr. Abdul Muti, Bendahara Umum Suyatno, serta para Ketua seperti Dr. Anwar Abbas dan Dr. Goodwil Zubir.
Advertisement
Bamsoet menambahkan, keinginan Muhammadiyah menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sesuai dengan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Mei 2014.
Pokok-Pokok Haluan Negara diperlukan sebagai wadah untuk mengelaborasi tujuan bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Presiden harus punya pedoman dalam pembangunan. Visi dan misi Presiden tak boleh lepas dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Karenanya, Muhammadiyah setuju dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali haluan negara," tutur Bamsoet.
Simak video pilihan berikut ini:
Kontinuitas
Bamsoet menjelaskan, tantangan yang dihadapi Indonesia dan negara dunia lainnya makin kompleks. Penyelesaiannya pun tak bisa dilakukan hanya dalam tempo 5 hingga 10 tahun. Perlu keberlanjutan atau kontinuitas satu periode pemerintahan ke pemerintahan selanjutnya.
"Seperti dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 maupun perubahan iklim. Negara dunia seperti Singapura punya konsensus nasional yang menjadi basis perencanaan hingga seratus tahun dalam menanggulangi perubahan iklim," ujar Bamsoet.
"Dalam waktu dekat ini misalnya, punya agenda memindahkan Ibu Kota Negara. Jika tak ada ketetapan lewat konsensus nasional, hanya berlandaskan undang-undang, bisa jadi yang sudah dirintis Presiden Jokowi dimentahkan kembali oleh penggantinya melalui Perppu," Bamsoet menambahkan.
Walaupun sudah ada rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 untuk amandemen UUD NRI 1945, dukungan dari kelompok masyarakat seperti PP Muhammadiyah atau PBNU amat diperlukan. Penyerapan aspirasi ke berbagai lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah pun dilakukan, sehingga berbagai aspirasi terakomodir.
Dan MPR RI 2019-2024 tetap melakukan kajian mendalam guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
"Pelibatan berbagai kelompok dalam dialektika amandemen terbatas UUD NRI 1945 akan membuat ruang diskusi kebangsaan terbuka lebar. Sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Hingga tiap pemerintahan bisa berkelanjutan dalam menjalankan amanat konstitusi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur," pungkas Bamsoet.
Advertisement