Jokowi: Ibu Kota Baru Berbentuk Provinsi atau City Manager

Jokowi juga menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang membentuk kandidat badan otoritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 21:32 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 21:32 WIB
Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Lokasi Ibu Kota berada di wilayah Kabupaten Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses pembentuk provinsi baru untuk kawasan Ibu Kota Negara seluas 256.000 hektare. Dia mengatakan nantinya akan diputuskan apakah dijadikan sebuah provinsi atau city manager.

"Ini yang sedang diproses, apakah ini kita sebut sebagai sebuah kota, yang nanti akan ada di situ city manajernya atau kah sebuah provinsi ini yang akan segera diputuskan," kata Jokowi usai meninjau Ibu Kota Baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/12/2019).

Dia juga menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang membentuk kandidat badan otoritas. Rencananya, akhir Desember akan segera rampung.

"Badan otoritas Ibu Kota segera akan terbentuk akhir bulan Desember atau paling awal Januari," ungkap Jokowi.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan membentuk sebuah provinsi baru untuk kawasan ibu kota negara seluas 256.000 hektare. Suharso menjelaskan nantinya ibu kota yang baru akan terpisah dari provinsi saat ini yaitu Kalimantan Timur.

"Provinsi baru. Di dalamnya ada 56.000 yang akan jadi ibu kota. Pemerintahan seluas 56.000 hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentu provinsi," kata Suharso.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dikecualikan

Dia menjelaskan pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari perundang-undangan mengenai UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru.

Dan disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya. Kemudian menurut Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu. (Dikecualikan dari ketentuan mininal 5 kabupaten dan atau kota syarat propinsi)," kata Suharso.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya