Dicopot Karena Viral PPSU Direndam di Got, ke Mana Eks Lurah Jelambar Bertugas?

Agung juga masih menjalani pemeriksaan terkait kasus petugas PPSU berendam di got.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 07:02 WIB
Viral video pegawai honorer masuk got
Viral video pegawai honorer masuk got. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Agung Tri Atmojo dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pascavideo viral petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI direndam di got. Kini, Agung menempati jabatan sebagai staf sementara di Kecamatan Grogol Petamburan.

"Sekarang bertugas di kecamatan. Jadi petugas di kecamatan. Untuk pengganti lurah sudah saya tunjuk Sekcam (Sekretaris Kecamatan) menjadi Plh (pelaksana harian) untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Jelambar," kata Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dilansir Antara, Agung tetap dalam pemeriksaan Kecamatan Grogol Petamburan atas pelanggaran hukum disiplin aparatur sipil negara (ASN) mulai Selasa sore. Namun, Didit tak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung.

"Yang dilakukan pemeriksaan banyak soalnya, termasuk PPSU-nya biar detail. Mohon sabar," kata Didit.

Nantinya, Didit akan memberikan laporan pemeriksaan terhadap bekas Lurah Jelambar itu beserta rekomendasi sanksi yang akan diterima kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Instruksi Wali Kota

Emtek Group silaturahmi dengan Wali Kota Jakarta Barat
Emtek Group silaturahmi dengan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengisntruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo untuk menjatuhkan hukuman disiplin terkait honorer PPSU kelurahan tersebut berendam di got.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan instruksi dari Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat pada Senin (16/12) atas temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," ujar Rustam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya