Masuknya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama ke Prolegnas Dipertanyakan

Lucius mempertanyakan soal tokoh agama yang merupakan sosok penyebar pesan damai perlu dilindungi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2019, 04:08 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 04:08 WIB
Ketua DPR Tutup Masa Persidangan I 2019-2020
Suasana penutupan sidang paripurna DPR ke-6 masa persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Rapat menyampaikan laporan Baleg DPR RI terhadap Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mempertanyakan urgensi sejumlah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas 2020. Salah satu RUU yang dipertanyakan yakni RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan.

"RUU yang juga saya kira akan kontroversial pada waktunya, RUU perlindungan ulama atau tokoh agama. Ini juga sulit sekali untuk dijelaskan urgensinya," kata dia di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Lucius mempertanyakan soal tokoh agama yang merupakan sosok penyebar pesan damai perlu dilindungi.

"Untuk apa tokoh agama yang mestinya membawa pesan damai masih perlu dilindungi? Tokoh agama mana yang merasa terancam itu harus dipertanyakan tokoh agamanya," ungkapnya.

Lucius pun mempertanyakan dasar yang dipakai DPR RI untuk mengusulkan RUU tersebut.

"DPR membaca ada kebutuhan melindungi tokoh agama itu dari mana penjelasannya? Hanya berkaca dari misalnya situasi menjelang Pemilu 2019. Ini saya kira RUU juga yang nampaknya juga akan tidak berfaedah kalau dibahas dan apalagi kalau dihasilkan," jelas Lucius.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selain RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, dia juga menyoroti RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sejak 2015. Itu sudah selesai dibahas. Tapi sampai akhir periode tidak dibawa ke paripurna," ujar dia.

Masuknya RUU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan urgensitasnya, seperti dua RUU tersebut, kata Lucius terkesan hanya untuk memenuhi daftar Prolegnas semata.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya