Soal Albertina Ho, KY: Tidak Boleh Jadi Hakim Lagi

Jaja menjelaskan, jika masih menjabat sebagai hakim, tak menutup kemungkinan Albertina Ho akan menyidangkan perkara kasus korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Des 2019, 08:39 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 08:39 WIB
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyinggung soal status Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho. Albertina Ho mengaku telah melepas jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan mundur sementara sebagai hakim.

Menurut dia, harus dipastikan apakah status Albertina masih hakim aktif atau nonaktif atau telah mengundurkan diri. 

"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," kata Jaja, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Jaja mengatakan, yang penting Albertina Ho sudah tak menjadi hakim lagi sekarang. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi," kata dia.

Jaja menjelaskan, jika masih menjabat sebagai hakim, tak menutup kemungkinan Albertina Ho akan menyidangkan perkara kasus korupsi.

"Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," pungkas Jaja.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mundur Sementara

5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Albertina Ho (kiri) menandatangani nota pelantikan sebagai Dewan Pengawas KPK disaksikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan Dewan Pengawas KPK dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku telah mundur dari jabatannya sebagai hakim. Hal tersebut sesuai dengan PP 36 Tahun 2011 terkait posisi yang tidak dibolehkan rangkap jabatan.

"Iya kan saya lepas, itu kan prosedural administrasi kan," tutur Albertina di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Hanya saja, lanjutnya, status mundur dari jabatannya sebagai hakim tidaklah permanen.

"Tidak mundur dari hakim, tapi mundur sementara dari hakim," jelas dia.

Menurutnya, mundur sementara sebsgai hakim tidaklah melanggar aturan PP 36 Tahun 2011. Sebab yang dimaksud rangkap jabatan adalah terkait posisi yang diduduki dalam sebuah instansi.

"Aturannya bilang apa, saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Kupang, saya lepas," Albertina menandaskan.

Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Dia diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK bersama empat orang lainnya di Istana Negara, Jumat 20 Desember 2019. 

Selain Albertina, empat anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Ketua Dewas Pengawas KPK adalah Tumpak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya