Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Des 2019, 13:24 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 13:24 WIB
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Albertina bersama empat dewan pengawas lainnya akan dilantik di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Berdasarkan pantauan, Albertina telah datang di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.09 WIB. Dia mengaku baru diberitahu bahwasanya akan mengisi posisi dewan pengawas KPK.

"Baru dikasih tahu. Baru dikasih undangan ini. Jadi saya gak tahu," ucap Albertina kepada wartawan.

Dia mengaku tak bisa menolak tawaran untuk mengisi dewan pengawas KPK. Albertina mengatakan bahwa hal ini adalah perintah untuk warga negara.

"Ini kan perintah jadi kalau diperintah kan kita sebagai warga negara kita siap," ujar dia.

Selain Albertina, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, dan Ketua DKPP Harjono juga menjadi anggota dewan pengawas KPK. Mereka juga telah tiba di Istana Kepresidenan untuk bersama-sama mengikuti gladiresik pelantikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya