Ombudsman Sebut Setya Novanto Berada di Ruangan VIP RSPAD

Komisioner Ombudsman Adrianus menyarankan, seharusnya Setya Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman Cipinang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Des 2019, 15:18 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 15:18 WIB
Ekspresi Setya Novanto Usai Diperiksa Dua Kasus Berbeda
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, narapidana korupsi Setya Novanto tengah berada di ruang VIP Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta untuk menjalani perawatan lantaran penyakit jantungnya.

"(Setya Novanto) di lantai 5, itu VIP," kata Adrianus di Cengkareng, Tangerang, Minggu (29/12/2019).

Dia menegaskan, hal ini tidak biasa. Mengingat anggaran dari negara yang diberikan pada masing-masing WP (wajib pajak) itu minim sekali.

"Pernah kami membuat hitung-hitungan, pernah itu sekitar Rp 10 ribu per orang per tahun," jelas Adrianus.

Dia menyebutkan, pria yang akrab disapa Setnov tersebut menggunakan anggaran pribadi. Karena itu Adrianus mengkritik bukan kepada tahanan tapi negaranya.

"Sudah merampas kemerdekaannya, tapi kemudian saat yang bersangkutan sakit, kok yang bersangkutan menggunakan biaya sendiri," ungkap Adrianus.

Dia menyarankan, seharusnya Setya Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. 

"Seyogyanya Rumah Sakit Pengayoman ditingkatkan kelasnya. Sehingga mampu menangani penyakit jantung sekelas yang dialami Pak Setya Novanto. Daripada kemudian lalu keluar ke rumah sakit lain dan harus bayar sendiri, mengapa tidak di Rumah Sakit Pengayoman di mana memang diperuntukkan bagi warga binaan yang sakit," kata Adrianus.

Dia pun menegaskan, kehadiran Ombudsman di RSPAD bukan terfokus melihat warga binaan. Akan tetapi petugas yang bekerja.

"Andaikan misalnya, misalnya, tadi kami menemukan Pak Setya Novanto tidak ada, maka yang kami tegur adalah tentu regulatornya, tentu negaranya. Dalam hal ini Dirjen Pasnya, Kakanwil Jawa Barat nya atau Lapas Sukamiskinnya, dan tentu bukan yang bersangkutan. Karena tadi, harus negara yang bertanggung jawab akan warga binaannya," pungkas Adrianus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dipindah ke LP Cipinang

Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto atau Setnov dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan pada Kamis, 27 Desember 2019.

"Benar (dipindahkan)," tutur Kalapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).

Pemindahan tersebut bersifat sementara lantaran Setnov harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Namun, Abdul enggan merinci batas waktu atau alasan lain terkait penitipan tahanan tersebut.

Abdul memastikan, Setnov akan kembali ke Lapas Sukamiskin usai urusannya di rumah sakit selesai. Statusnya kini hanya sebagai tahanan titipan di Lapas Cipinang.

"Kembali lagi ke Bandung (nanti)," jelas Abdul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya