KPK Dalami Tersangka Lain dari Dakwaan Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Penyidik KPK akan menelusuri lewat hasil dakwaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) yang dibacakan pada Senin 30 Desember 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Des 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 31 Des 2019, 13:03 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik akan menelusuri lewat hasil dakwaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) yang dibacakan pada Senin 30 Desember 2019.

Dugaan penerimaan untuk pihak lain itu muncul saat tersangka yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, melalui perusahaannya PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, menandatangani kontrak side letter dengan Rolls-Royce karena telah dicapainya kesepakatan Total Care Program dengan pihak Garuda.

Dalam surat dakwaan, penandatanganan itu dilakukan Soetikno dalam rangka memberikan upah kepada Emirsyah Satar dan pihak lain yang turut berjasa.

"Untuk dakwaan yang dibacakan kemarin memang kami fokus lebih dahulu kepada terdakwa Emirsyah Satar," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).

Dari situ, lanjut Ali, sejumlah pejabat Garuda diduga menerima aliran dana atas pengadaan tersebut. Hanya saja, tidak disebutkan identitas dari mereka yang bekerja sesuai arahan dan perintah Emirsyah Satar itu.

"Nanti akan kami kembangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digali oleh penuntut umum, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang akan diperlihatkan JPU di persidangan," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan Emirsyah Satar

Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah menjalani sidang kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu yaitu menerima uang," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Emirsyah, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Penerimaan pertama, berasal dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International. Perusahaan tersebut milik Soetikno.

Pihak Rolls-Royce mendekati Emirsyah Satar melalui Soetikno untuk menawarkan perawatan mesin dengan metode TCP untuk pesawat maskapai pelat merah itu. Peran Soetikno digunakan sebab ia merupakam penasihat bisnis bagi perusahaan asal Inggris tersebut.

Dalam proses pendekatan tersebut, Soetikno cukup aktif melobi Emirsyah agar Garuda Indonesia mau menggunakan perawatan mesin Rolls-Royce dengan metode TCP.

Setelah beberapa kali pembahasan, kesepakatan kontrak pun tercapai. Dokumen total care agreement (TCA) kemudian ditandatangani pada 29 Oktober 2008 untuk 15 unit mesin RR Trent 700 pada 6 unit pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

Dari kontrak itu, Emirsyah menerima USD 500 ribu yang dikirim oleh Soetikno ke rekening Woodlake International Ltd, perusahaan Emirsyah di Singapura.

Mantan petinggi Matahari Mall itu kembali menerima uang sejumlah USD 180 ribu atas kontrak TCP untuk 4 unit pesawat Airbus A330, antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce.

"Bahwa akibat intervensi dari Emirsyah Satar yang mengarahkan penggunaan metode TCP uuntuk perawatan mesin RR Trent 700 atas 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 serta 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan ILFC, Emirsyah Satar memperoleh uang sejumlah USD 680 ribu," tukasnya.

Penerimaan Uang

Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penerimaan kedua berasal dari komisi pembelian pesawat Airbus A330. Emirsyah menerima komisi sebesar EUR 1 juta. Uang ditransfer ke rekening Woodlake International Ltd.

Kemudian, penerimaan ketiga oleh Emirsyah berasal dari pembelian 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Pesawat itu kemudian diperuntukan untuk PT Citilink Indonesia yang menginginkan pesawat dengan single aisle.

"Fee tersebut diterima Emirsyah Satar dalam bentuk pelunasan pembayaran 1 unit rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK No.7-8 berikut biaya pajak dengan jumlah keseluruhan Rp5.7 miliar," ucap jaksa.

Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat 6 unit pesawat CRJ 1.000NG dari Bombardier. Fee kemudian diberikan Soetikno kepada Emirsyah dalam bentuk investasi sejumlah USD 200 ribu melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc.

Kemudian, Emirsyah menerima komisi atas pengadaan pesawat jenis ATR 72 seri 600, senilai SGD 6.470 dan SGD 975.

Selain itu ia juga menerima fasilitas dari Soetikno untuk menginap di vila di Bali senilai Rp 70 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai USD 4.200.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa telah melanggar Pasal 12 b undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya