Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akan berakhir besok, Selasa 7 Januari 2020.
Akun LTMPT ini nantinya digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNPMTN 2020. Registrasi akun dilakukan oleh sekolah baik SMA/SMK/MA dan juga siswanya secara mandiri.
Dilansir dari laman resmi www.ltmpt.ac.id, LTMPT adalah lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan tes masuk perguruan tinggi negeri atau PTN. Untuk pendaftarannya, semua dilakukan melalui portal LTMPT.
Advertisement
"Siswa lulusan tahun 2020 dan akan mengikuti SNMPTN 2020 wajib melakukan registrasi akun pada tanggal 02 Desember 2019 - 07 Januari 2020," ujar Ketua LTMPT Ravik Karsidi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Liputan6.com, Senin (6/1/2020).
Baca Juga
Berdasarkan surat edaran tim pelaksana LTMPT nomor 11/SE.LTMPT/2019 tentang permanen data akun LTMPT, diketahui sampai dengan 16 Desember 2019, belum semua sekolah dan siswa yang melakukan simpan permanen data akun LTMPT.
Bagi sekolah dan siswa masih belum melakukan perubahan status permanen data-datanya hingga 7 Januari 2020, maka pendaftaran Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) serta SNMPTN tidak dapat dilakukan.
"Apabila sampai tanggal yang ditetapkan (7 Januari 2020), sekolah atau pun siswa masih belum melakukan perubahan status permanen data-datanya, sekolah atau pun siswa tidak dapat melakukan pendaftaran PDSS dan SNMPTN 2020,” kata Ravik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petunjuk Alur Registrasi
Sebelum melakukan registrasi akun, pihak sekolah atau siswa calon peserta harus sudah membaca petunjuk alur registrasi akun sekolah dan siswa. Selain itu video tutorial registrasi akun dapat dilihat di www.ltmpt.ac.id pada menu unduhan tahun 2020.
Sementara bagi sekolah yang sudah melakukan registrasi akun untuk tidak melakukan simpan permanen sebelum data sekolah yang tercantum sudah benar.
"Dalam hal ini, sekolah tidak perlu menunggu siswa melakukan verifikasi dan permanen data. Walaupun sekolah sudah permanen data, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya," ujar Ravik.
Sedangkan akreditasi sekolah yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) selesai akreditasi setelah 31 Desember 2018 juga masih dianggap berlaku.
"Semua perbaikan atau update data sekolah dan siswa harus dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem dapodik PDSP Kemendikbud atau sistem EMIS Pendis Kemenag. Selain itu, nomor registrasi sekolah juga dapat diperoleh dari PDSP Kemendikbud atau Emis Kemenag," tutup Ravik.
(Winda Nelfira)
Advertisement