Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Suap, KPU Akan Melapor ke Jokowi

Selain kepada Jokowi, KPU juga akan berkordinasi dengan DPR terkait proses rekruitmen dan DKPP terkait pelanggaran etik Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2020, 05:38 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 05:38 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya akan melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat. Hal ini dia lakukan menyusul penetapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap di KPK.

"Pertama, tentu kepada Presiden, karena pengangkatan, pemberhentian (komisioner KPU) itu kan dibuat oleh Presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.

Selain kepada Jokowi, KPU juga akan berkordinasi dengan DPR terkait proses rekruitmen dan DKPP terkait pelanggaran etik Wahyu Setiawan.

Menurut Arief, penangkapan Wahyu akan dijadikan pelajaran bagi anggota KPU. Arief juga mengimbau kepada anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar tetap menjaga integritas dan kredibilitas.

"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan surat edaran agar peristiwa ini jadi pelajaran berharga bagi kita," kata Arief.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PAW Fraksi PDIP

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya