Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku.
Dia pun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum, dengan istilah mendaur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca Juga
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Hasto mengulas kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus pengadilan, bahwa tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," jelas dia.
Dia menegaskan, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sementara, asas kepastian hukum itu diyakini telah dilanggar melalui proses daur ulang perkara yang tidak hanya merugikan terdakwa namun juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ungkap Sekjen PDIP.
Hasto kemudian mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
Dia juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.
"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," Hasto menandaskan.
Baca juga Momen Hasto Kristiyanto Singgung Jokowi Usai Ditahan KPK
Hasto Sebut Ancaman Tersangka Muncul Jika PDIP Pecat Jokowi
Selain itu, kepada majelis hakim, Hasto juga menyatakan adanya kriminalisasi terhadapnya, khususnya jika PDIP memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dari PDIP.
"Dari berbagai informasi yang saya terima, bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2025. Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan," tutur Hasto di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyebut, dirinya sebagai Sekjen PDIP hanya menjalankan sikap politik partai. Namun begitu, kasus Harun Masiku malah selalu menjadi instrumen penekan kepadanya.
"Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat di gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," jelas dia.
Menurutnya, dalam wawancara bersama Connie Rahakundini yang dipandu Akbar Faizal, disampaikan bahwa ada aparat TNI-Polri yang bersikap lurus mengabarkan adanya rencana mentersangkakan Hasto jika masih tetap bersikap kritis, termasuk dalam pilkada di beberapa wilayah yang dinilai sudah dikondisikan.
"Pascawawancara tersebut, tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ungkap Hasto Kristiyanto.
Hingga akhirnya, pada 24 Desember 2024 atau satu minggu setelah pemecatan para kader partai tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," Hasto menandaskan.
Baca juga Ronny Sebut Hasto Dapat Serangan Masif Sejak Jokowi Dipecat PDIP
Advertisement
Infografis
