KPK Akan Cekal Kader PDIP Harun Masiku Terkait Suap Komisioner KPU

Ali mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Termasuk kooperatif dalam pemeriksaan penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jan 2020, 20:17 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 20:17 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencekal pelesiran politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku (HAR) yang terlibat kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

"Sejauh ini belum. Namun, sesuai kewenangan KPK di Undang-Undang akan segera dilakukan (pencekalan)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).

Ali mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Termasuk kooperatif dalam pemeriksaan penyidik.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR," jelas dia.

Selain itu, KPK juga meminta sejumlah pihak untuk tidak berupaya menghalang-halangi penyidik melakukan tugasnya mengusut kasus suap tersebut. Khususnya dalam mencari tersangka dan alat bukti terkait.

"Mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," Ali menandaskan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Siapa Harun Masiku

Politisi PDIP Harun Masiku kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Awalnya, Harun Masiku merupakan anggota Partai Demokrat. Bahkan pada tahun 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat di Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono.

Harun pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.

Lalu pada 2014, dia menjajal peruntungannya menjadi caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Namun, pada 2019, dia memilih berpindah ke PDIP untuk kembali mengikuti Pileg. Meski namanya tak lolos ke Senayan, tapi PDIP mengusulkan ke KPU agar Harun Masiku diloloskan ke parlemen untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal berdasarkan hasil pemilu, perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Kemudian diiikuti dengan Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.

Peringkat keempat ditempat Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat lima ditempati Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara. Harun Masiku sejatinya berada di peringkat enam dengan perolehan 5.878 suara.

Harun Masiku lahir di Jakarta pada 21 Maret 1971. Ia kemudian dibesarkan di Bone, Sulawesi Selatan.

Dia kemudian berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada 1989 hingga 1994. Kemudian ia bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta hingga 1995.

Kemudian dia juga menjadi pengacara korporat di PT Indosat, Tbk hingga 1998. Harun pernah mendapat British Chevening Award dan melanjutkan studi S2 mengenai Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.

Hingga saat ini, ia masih tercatat sebagai Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices sejak 2003. Ia juga tercatat di sejumlah organisasi, seperti GMKI Sumatera Selatan pada 1989 sampai 1994 dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya