Remaja 15 Tahun di Bekasi Jadi Kapten Begal

Ketiga pelaku berhasil diringkus di wilayah Monas, Jakarta Pusat, oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jan 2020, 06:52 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 06:52 WIB
Begal di Bekasi
Polisi gelar perkara kasus begal bocah 15 Tahun di Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Seorang bocah di bawah umur menjadi kapten dari komplotan begal sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku MY yang masih berusia 15 tahun dan putus sekolah, menjalankan aksi kejahatan bersama dua rekannya yang berusia lebih tua, yakni AG (19) dan RR (20).

Ketiga pelaku begal berhasil diringkus di wilayah Monas, Jakarta Pusat, oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

"Anggota kita menyamar menjadi pembeli, dengan transaksi secara online melalui Facebook," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayeb di Bekasi, Senin (13/1/2020).

Menurut Chalid, sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).

"Jadi para pelaku ini beraksi di bawah pengaruh minuman keras, dengan tujuan untuk menakuti para korban," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi Penangkapan

Chalid menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah seorang korban berinisial SG, warga Medan Satria, Kota Bekasi. Korban menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, yakni mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.

"Jadi saat itu korban begal sedang berhenti untuk mengecek ponselnya. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan motornya," jelas Chalid.

Sementara pengakuan MY yang sekaligus menjadi otak begal, ketiganya sudah beraksi sebanyak lebih dari dua kali dengan modus serupa. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para pelaku akan menjualnya secara online.

"Uangnya buat foya-foya aja sama temen-temen, sama buat kebutuhan sehari-hari," ucap MY.

Kasus kini ditangani Polsek 4145287 Utara. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya