KPK Memburu Harun Masiku

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum operasi senyap dilancarkan tim penindakan KPK pada 8 Januari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 11:00 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman bersiap memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Teka teki keberadaan Politikus PDIP Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) terjawab sudah. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum operasi senyap dilancarkan tim penindakan KPK pada 8 Januari 2020.

"Yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin 13 Januari 2020.

Sebelum Ditjen Imigrasi memberikan pernyataan demikian, kabar soal keberadaan Harun masih tanda tanya. Informasi beredar jika Harun sempat diintai tim penindakan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020.

Harun disebut masih berada di Tanah Air pada saat operasi senyap. Harun diduga menghindari kejaran tim penindakan. Harun Masiku disebut menemui Sekjen PDIP Hasto Kristianto di PTIK.

Namun kabar tersebut sudah dibantah oleh Hasto.

"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional (PDIP) ini," kata Hasto di arena Rakernas I dan HUT ke47 PDI-P di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2020.

Saat proses gladi resik Rakernas PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020, Hasto dikabarkan sempat sakit. Hal tersebut diungkap oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Namun pada sore harinya, Hasto terlihat muncul di area Rakernas.

Hasto juga membantah bahwa dirinya di PTIK bersama Harun Masiku.

Tim penindakan KPK yang dikabarkan berusaha mengintai Hasto dan Harun di PTIK sempat mengalami insiden. Tim penindakan dicurigai hingga sempat diminta untuk tes urine.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim peristiwa di PTIK hanya salah paham. Ali mengklaim saat itu, tim KPK hanya sekedar mampir di masjid sekitar untuk salat.

"Hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana untuk melaksanakan salat di masjid. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020 malam.

Ultimatum untuk Pulang

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kabar soal keberadaan Harun sudah di luar negeri sebelum OTT terjadi juga sempat keluar dari mulut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul menyatakan Harun sudah tak di Tanah Air saat OTT dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Dengan imigrasi kita sudah kordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," kata Nurul, Senin 13 Januari 2020.

Nurul pun mengultimatum mantan Caleg DPR RI dari PDIP itu segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Jika tidak, Ghufron mengaku tak segan-segan menyematkan nama Harun sebagai buronan, alias DPO.

"Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, hal yang mudah bagi pihaknya untuk menemukan Harun. Jika tidak koperatif, Ghufron mengatakan pihaknya tak ragu bekerjasama dengan kepolisian internasional untuk menyeret Harun ke Tanah Air.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya