KPK Izinkan Wahyu Setiawan Hadiri Sidang Etik DKPP Siang Nanti

Firli mengaku pihaknya bersedia menghadirkan Wahyu dalam sidang etik yang kini berada dalam Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 08:46 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 08:46 WIB
Firli Bahuri
Pimpinan KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi dua Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri) dan Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengizinkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Firli mengaku pihaknya bersedia menghadirkan Wahyu dalam sidang etik yang kini berada dalam Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir di sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dipanggil dalam pemeriksaan etik. Muhammad mengatakan, Wahyu telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan etik.

Rencananya pemeriksaan Wahyu Setiawanakan dilakukan pada hari ini, Rabu (15/1/2020)

"Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok (hari ini) pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk dapat menghadirkan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan etik. Namun, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi.

"Saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa Pak Ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP, atau seperti apa teknisnya," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya