Hanya Saksi, Istana Sebut Polisi Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Mulan

Sebelumnya, Polda Jatim memastikan akan memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jan 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 09:53 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPR dan Susunan Fraksi
Anggota DPR Mulan Jameela saat mengikuti Rapat Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Istri Ahmad Dhani tersebut lolos sebagai anggota DPR periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memanggil anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela. Pasalnya, Mulan hanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong MeMiles.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Dini lantas menyebut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam pasal itu, kata dia, tidak dijelaskan bahwa harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Kendati begitu, Dini menuturkan polisi harus meminta izin polisi apabila nantinya terjadi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memastikan akan memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles.

Polda Jatim juga akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil Mulan Jameela, karena dia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil Mulan Jameela.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Untuk Lengkapi Informasi

Mulan Jameela
Mulan Jameela. (Instagram/mulanjameela1)

Trunoyudo mengatakan, keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam investasi MeMiles.

Selain itu, kata Trunoyudo, melalui pemeriksaan ini yang bersangkutan mestinya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu untuk menghindari informasi yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

Sementara itu, pihak Mulan dengan tegas membantah terlibat investasi bodong itu. Menurut manajer Mulan Jameela, Mira Kohler, istri Ahmad Dhani itu hanya pernah sekali ikut mengisi acara yang digelar perusahaan tersebut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 5 Desember 2019 lalu.  

"Kami menyanggah berita-berita yang memojokkan Mbak Mulan. Waktu itu dia hanya mengisi acara sebagai performer," jelas Mira Kohler, manajer Mulan Jameela, saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2019) siang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya