Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Di hadapan DKPP, Wahyu Setiawan mengakui bahwa politikus PDIP Harun Masiku tak memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan. Dia menyebut, saat itu ada usulan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
Baca Juga
"Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan, pertama pergantian calon terpilih di dapil Kalimantan, yang kedua di dapil Sumsel. Tetapi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah pergantian di dapil Kalimantan Barat, yang Harun Masiku ini tidak dapat dilaksanakan," ujar Wahyu.
Advertisement
Wahyu mengatakan, usulan PAW Harun Masiku yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia ini bukan yang baru. Menurut Wahyu, KPU sedari awal tak menyetujui PAW terhadap Harun, namun PDIP menyampaikan akan meminta fatwa MA terkait hal tersebut.
"Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai Pemilu mengambil langkah-langkah," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan mengaku sudah berkomunikasi dengan PDIP terkait penolakan KPU atas PAW Harun Masiku. "Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP, lalu orang-orang yang menghubungi saya, baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Maaf
Atas kejadian dugaan penerimaan suap ini, Wahyu pun meminta maaf karena telah mencoreng wajah penyelenggara Pemilu.
"Oleh karena itu dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi, karena sikap kelembagaan sudah jelas bahwa kita tidak terima surat DPP PDIP karena tidak sesuai," kata Wahyu.
Advertisement