KPK Cegah Politikus PDIP Harun Masiku Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Harun Masiku sendiri, berdasarkan pernyataan Ditjen Imigrasi sudah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2020, 23:23 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 23:23 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politikus PDIP Harun Masiku. Harun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Benar KPK telah melakukan pencegahan ya, surat per-kemarin, (Senin 13 Januari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Harun Masiku sendiri, berdasarkan pernyataan Ditjen Imigrasi sudah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ali mengatakan, permintaan pencegahan ke luar negeri ini untuk memonitor pergerakan Harun. "Dilakukan pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang," kata Ali.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah ingin memastikan lebih dahulu keberadaan Harun Masiku. Setelah itu, tim lembaga antirasuah akan meminta Polri dan kepolisian internasional untuk menyeret Harun kembali ke Tanah Air.

"Kita melakukan upaya cegah lebih dahulu, jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut, tentunya ada proses-proses ya, seperti kami sampaikan kemarin, kami akan membangun kerjasama internasional dengan interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk ke bagian dari daftar pencarian orang, tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penetapan Tersangka Wahyu

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya