Kejagung Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya

Terkait barang sitaan yang berupa perhiasan, pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak Pegadaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 20:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Kemudian penggeledahan dilakukan terhadap rumah tersangka HH (Heru Hidayat) yang beralamat di Perum Interpon, Kebon Jeruk, Blok E2, Nomor 1 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Penggeledahan juga dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah milik tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Kemudian tim penyidik juga AMC melaksanakan penggeledahan di rumah HP (Harry Prasetyo). Di Jalan Yodolia, Blok G7, No 6, Paris Resident Puspita Loka, BSD, Tangerang," ujar Hari.

Hingga kini, tim masih terus menggeledah rumah kedua tersangka tersebut. "Masih melaksanakan kegiatan (penggeledahan). Tadi tim berjalan, sampai sekarang masih belum melaporkan apa hasilnya," ucap Hari.

Ia pun menjelaskan, terkait barang sitaan yang berupa perhiasan, pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak Pegadaian.

"Perlu saya sampaikan juga untuk menaksir barang sitaan berupa perhiasan, emas, maupun logam mulia penyidik bekerja sama dengan Pegadaian untuk menaksir barang barang tersebut," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:

1. Benny Tjokro di Rutan KPK

2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung

3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

4. Syahmirwan di Rutan Cipinang

5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya