Sebut Harun Masiku Korban, Hasto Minta Kader PDIP Itu Segera Serahkan Diri

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak tahu keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 17:38 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 17:38 WIB
Senyum Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful merupakan staf Hasto terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak tahu keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun kini menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya tidak tahu (keberadaan Harun)," ujar Hasto usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Hasto meminta kepada Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah. Menurut dia, Harun tak perlu takut. Dia menyebut, Harun hanyalah sebagai korban.

"Ya tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.

"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui keputusan MK dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," Hasto menambahkan.

Hasto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Selain Hasto, hari ini tim penyidik memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, serta tiga staff DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Suap Komisioner KPU

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya