Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menyebut, remisi khusus diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana.
"Dengan syarat mereka sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ujar Utami dalam keterangan pers, Sabtu (25/1/2020).
Advertisement
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II (remisi khusus II) atau langsung bebas," kata dia.
Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.
Baca Juga
Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang.
"Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," kata Yunaedi.