Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri memburu oknum anggotanya yang kedapatan menjual senjata api (senpi) dinas kepada sipil. Oknum polisi itu telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga
Berdasarkan surat DPO yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH. Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Advertisement
Brigadir HH terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan cara menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
Selain itu, oknum angota Densus 88 Antiteror itu juga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan berupa mobil milik Entoh Bin Mamat berdasarkan laporan kepolisian nomor: LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desersi Sejak Maret 2019
Selain itu, Brigadir HH juga desersi, yakni lari meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019.
Advertisement