Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut, proyek revitalisasi Monas sisi selatan terancam mangkrak bila izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tak kunjung diperoleh.
"Sudah pasti (mangkrak), kalau Kemensetneg tidak menyetujui maka konsekuensinya harus dikembalikan ke fungsinya," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Dia menyebut, fungsi Monas sisi selatan yakni sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, Gubernur DKI Jakarta harus kembali menanam pohon yang sempat ditebang.
Advertisement
"Ratusan pohon yang ditebang juga harus segera ditanam kembali. Kan gitu aja kalau seandainya Kemensetneg tidak merekomendasikan," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, dia menyatakan pohon yang ditebang di kawasan Monas memiliki cerita tersendiri. Menurut Gembong, beberapa pohon tersebut pernah ditanam oleh para tamu negara.
"Persoalannya kan itu pohon ditanam oleh para kepala negara, itu yang menanam tamu negara," terang Gembong.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Disetop Sementara
Sebelumnya, pelaksanaan proyek revitalisasi Monas sisi selatan dihentikan sementara. Sebab, dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta dinilai belum mengajukan izin kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim revitalisasi tersebut dapat menaikkan ruang terbuka hijau (RTH).
Dia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, RTH di Monas 53 persen.
Sedangkan, masih menurut Saefullah, berdasarkan aturan turunan Keppres, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di Monas 56 persen.
"Hasil sayembara (revitalisasi Monas), ruang terbukanya itu menjadi 64 persen, jadi naik itu. Semoga yang saya sebut angkanya benar karena kami kemarin baru habis ngitung," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis 30Â Januari 2020.
Maka dari itu, lanjut dia, pelaksanaan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan tidak melanggar Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Advertisement