Polisi Bekuk Komplotan Gay Pelaku Pencurian di Jakarta Pusat

Setelah korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri, keempat pelaku mengambil handphone korban.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Feb 2020, 16:02 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi pencuri (iStock)
Ilustrasi pencuri (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Resmob Sat Serse Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga pelaku atas dugaan  pencurian dengan kekerasan, Selasa (28/1/2020). Mereka berinisial HK, RJ, dan JP. Sementara, Y masih buron.

Korban dari aksi kejahataan keempat pelaku komplotan penyuka sesama jenis ini, berinisial SK. Awalnya, SK yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat mendapat teman kencan berinisial Y dari sebuah aplikasi pesan. 

Y diketahui menginap di Hotel Studio One yang tak jauh dari tempat SK. Korban pun menyambangi tempat menginap pelaku.

"Awal mula keempat pelaku berkumpul di TKP (Hotel Studio One) dan mencari korban melalui aplikasi gay atau homoseksual. Di dalam aplikasi tersebut pelaku Y berkenalan dengan korban (SK) yang kebetulan sedang menginap di hotel yang tidak jauh dari TKP dan janjian untuk melakukan hubungan seks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2020).

Setelah itu, lanjut Yusri, pelaku Y menjemput korban di lobi Hotel Studio One, Jakarta. Korban pun diajak ke kamar tempat Y menginap. Sementara, tiga pelaku lainnya bersembunyi di tangga darurat sambil menunggu aba-aba dari Y.

"Setelah mendapatkan kode dari Y, ketiga pelaku masuk ke dalam kamar dan meminta bayaran kepada korban. Akhirnya cekcok mulut dan korban memaksa untuk keluar. Tetapi dihalangi oleh salah satu pelaku sambil didorong untuk tidak keluar kamar," kata dia.

Ketika itu, lanjut Yusri, korban tiba-tiba kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban sambil membawa handphone tipe Redmi Note 8 milik korbannya. 

"Hasil dari keterangan pelaku, keempat pelaku sudah melakukan perbuatan dengan modus tersebut sebanyak enam kali di hotel wilayah hukum Jakarta Pusat," jelas dia.

Dasar penangkapan tersebut, kata Yusri dari Laporan Polisi Nomor 16/A/I/2020/Sektro TA tanggal 26 Januari 2020, yakni penemuan mayat SK di Hotel Studio One, Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 3 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya