Liputan6.com, Jakarta - Pemenang sayembara desain revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, Deddy Wahjudi, menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menebang sejumlah pohon di bagian selatan Monas.
Karena hal itu, Deddy mengimbau agar pihak Pemprov dapat lebih berhati-hati nantinya.
"Sebetulnya, 81 hektare (luas Monas) dilakukan yang 3,4 hektare (sisi selatan), jadi sisanya 70 (hektare) sekian. Itu harus hati-hati untuk menerapkannya dengan skema yang ideal dan waktu yang cukup untuk membuat desain pengembangannya," kata Deddy saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, konsep revitalisasi kawasan Monas lebih mengedepankan konservasi alam. Berdasarkan hasil sayembara, lanjut Deddy, pembangunan plaza seharusnya dilakukan di area yang sudah dibeton.
Akan tetapi, yang terjadi adalah revitalisasi Monas sisi selatan dilakukan pelebaran yang berimbas pada penebangan pohon di sekitarnya.
Baca Juga
"Sayangnya kami tidak terlibat dalam perkembangan desainnya. Kalau kami di sana, konsep konservasinya masih bisa kami perjuangkan, kami selalu mengedepankan pohon itu dapat dipertahankan," ucap Deddy.
Deddy juga menyebut, konsep revitalisasi Monas juga akan membongkar lapangan IRTI dan dialihfungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Nantinya, kata dia, masyarakat diarahkan untuk datang ke Monas dengan menggunakan tranportasi publik. Misalnya, Transjakarta, KRL commuter line, dan MRT Jakarta.
"Sebetulnya semua kunjungan ke Monas itu harus dengan transportasi publik. Memang nanti parkir akan di-take out semua bekas lapangan parkirnya akan menjadi hutan," ujarnya menjelaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Revitalisasi Monas Disetop Sementara
Sebelumnya, pelaksanaan proyek revitalisasi Monas sisi selatan dihentikan sementara. Sebab, dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta dinilai belum mengajukan izin kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim revitalisasi tersebut dapat menaikkan ruang terbuka hijau (RTH).
Dia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, RTH di Monas 53 persen.
Sedangkan, masih menurut Saefullah, berdasarkan aturan turunan Keppres, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di Monas 56 persen.
"Hasil sayembara (revitalisasi Monas), ruang terbukanya itu menjadi 64 persen, jadi naik itu. Semoga yang saya sebut angkanya benar karena kami kemarin baru habis ngitung," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Maka dari itu, lanjut dia, pelaksanaan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan tidak melanggar Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Advertisement