Viral Kendaraan Terobos Perlintasan Saat KRL Akan Lewat, Ini Penjelasan KCI

Sebuah video berisi mobil dan sejumlah motor menerobos jalur perlintasan sebidang saat KRL hendak lewat viral di media sosial.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Feb 2020, 22:29 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 22:29 WIB
20151229-Commuter-Line-HEL
Rangkaian kereta commuter line saat melintas di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/12/2015). Untuk mengakomodasi penumpang pada malam pergantian tahun, KRL Commuter Line akan beroperasi 24 jam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi mobil dan sejumlah motor menerobos jalur perlintasan sebidang saat KRL hendak lewat viral di media sosial.

Dalam video, sejumlah kendaraan nekat menerobos perlintasan sebidang padahal kereta sudah sangat dekat melintas. Situasi di perlintasan terlihat ramai oleh kendaraan yang terus saja melewati perlintasan. Sirine tanda kereta lewat juga berbunyi. KRL tersebut pun berhenti.

Menurut Vice President Corporate Communication PT KCI, Anne Purba video tersebut direkam oleh seseorang dan terjadi pada Senin 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Lokasi di JPL 81 Jl KH Agus Salim Bekasi. Dalam video tersebut terlihat beberapa sepeda motor dan sebuah mobil pick up sedang melintasi perlintasan resmi sebidang," kata Anne melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut dia, kereta rel listrik atau KRL yang datang dari arah timur dalam video tersebut akan berhenti menjelang perlintasan karena masih menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi.

"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut," kata Anne.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masyarakat Diimbau Hati-Hati di Perlintasan

Dia mengutip Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".

"Untuk itu PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PT KCI terus melakukan koordinasi agar masyarakat selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api," pungkas Anne.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya