Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Penyerang Novel Baswedan

Pihak Kejati Jakarta menyebut, penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara penyerang Novel Baswedan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Feb 2020, 14:35 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 14:35 WIB
Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan keluar dari rumahnya usai rekontruksi penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Karena alasan kesehatan, Novel Baswedan tidak mengikuti proses rekonstruksi meski berada di rumah (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menerima kembali berkas perkara RM dan RB, tersangka penyerang Novel Baswedan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi berkas tersebut diterima pada Rabu 12 Februari 2020.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas atas nama tersangka RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020, yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020," kata Nurwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Nirwan menyebut, penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara penyerang Novel Baswedan. Apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum. Jika masih kurang lengkap, maka penuntut umum akan kembali mengembalikan berkas tersebut.

"Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, sebagaimana bunyi Pasal 110 (2) KUHAP," papar dia.

Namun jika sudah terpenuhi semua syarat kelengkapannya, maka penuntut umum akan melakukan penuntutan ke tahap selanjutnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

Menurut Nirwan, tersangka RK dan RB yang menyerang Novel Baswedan dengan cairan kimia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP. Menurutnya Nirwan keduanya terancam kurungan maksimal sembilan tahun pidana penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekonstruksi

Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan keluar dari rumahnya usai rekontruksi penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Karena alasan kesehatan, Novel Baswedan tidak mengikuti proses rekonstruksi meski berada di rumah (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, di Jalan Deposito T8, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi dilakukan selama 3 setengah jam lamanya.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU. Ini dalam rangka penuhi petunjuk dari JPU dalam P19 nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

Menurut Dedi, rekonstruksi penyerangan terhadap Novel Baswedan untuk memenuhi syarat administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI," ujarnya.

Dalam rekonstruksi itu, Dedi melibatkan dua orang tersangka yaitu RM dan RB. Namun, polisi tak melibatkan Novel selaku korban atas peristiwa ini. Novel digantikan peran pengganti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya