Jaksa Agung Akan Bentuk Diskresi Hukum Demi Keadilan Masyakarat Kecil

Diskresi, menurut Burhanuddin didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Feb 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 14:41 WIB
Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan.

Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

"Saya tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang menghukum kakek tersebut, karena memang mereka menjalankan yuridis formal, tapi saya rasa keadilan belum tercipta dari penegakan hukum seperti ini," kata Burhanuddin di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Karena itu, saya akan membuat satu diskresi, diskresi yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Burhanuddin.

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kita ambil dari butir Pancasila yang menjadi dasar diskresi, jadi secara garis besar penegak hukum dapat penguatan nilai Pancasila itu akan tercermin," jelas Burhanuddin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Iromi Ketidakadilan

Seperti diketahui, contoh kasus disinggung Jaksa Agung adalah ketika seorang kakek berusia 68 tahun yang divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.

Jaksa Agung menilai kasus tersebut sangat ironi, ketika seorang rakyat kecil dihukum penjara atas ketidaktahuan dan pelanggaran yang dinilai tidak seberapa.

"Ini adalah demi menjawab tantangan menjawab masyarakat tentang rasa adil yang dirasakan. Tapi ke depan saya Insya Allah tidak ada lagi  masyarakat kecil yang terluka hatinya," Burhanuddin menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya