Jaksa Agung Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya, Siapa Dia?

Hingga kini Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan 6 tersangka dari kasus PT Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Feb 2020, 21:18 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 21:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR, Kamis (16/1/2020) (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut akan ada tersangka baru di kasus PT Jiwasraya (Persero). Sayangnya, dia belum mau menegaskan sosok dan latar belakang tersangka itu.

"Ya ada," singkat dia sembari masuk ke dalam mobil dinasnya di Gedung Bundar Kantor Kejagung Reublik Indonesia, Rabu (12/2/2020).

Terkait tersangka, hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus PT Jiwasraya.

Mereka adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 T. Namun angka tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan penyidikan dilakukan oleh Kejagung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya