Kejagung Titipkan Aset Sitaan Kasus Korupsi Duta Palma ke Kementerian BUMN

Aset sitaan kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Duta Palma Group yang dititipkan ke Kementerian BUMN berupa lahan seluas 200 ribu hektare. Diharapkan aset tersebut nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya bagi masyarakat yang hidupnya menggantungkan kepada PT Duta Palma.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 18 Feb 2025, 15:20 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 15:20 WIB
Penampakan Uang Hasil Sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kasus Korupsi Duta Palma.
Penampakan Uang Hasil Sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kasus Korupsi Duta Palma. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Kini aset sitaan berupa lahan seluas 200 ribu hektare itu dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga nilai aset dan tetap bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir pada Selasa (18/2/2025).

"Dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN. Sehingga aset-aset ini tetap terjaga. Diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma," kata ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Terkait alasan pemilihan Kementerian BUMN sebagai pengelola sementara, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara ini masih belum final, sehingga aset belum bisa dieksekusi penuh.

"Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN. Bisa mungkin nanti ke PTP atau apapun, itu yang akan dilakukan oleh BUMN. Kenapa maka kami milih BUMN dan sama-sama adalah institusi negara," ujar Jaksa Agung.

 

Pastikan Tak Rugikan Pekerja

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Perkara Jiwasraya dan Asabri ke Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menyampaikan keterangan usai pertemuan terkait penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam pertemuan tersebut, Erick Thohir mengungkapkan ada penemuan kasus baru untuk diproses dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik kolaborasi ini. Erick menegaskan, pihaknya akan memastikan aset sitaan kasus korupsi itu tetap terkelola dengan baik dan tak sampai merugikan para pekerja.

"Pak Jaksa Agung ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi perlindungan aset yang baik yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi," ujar dia.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya