Dirjen PAS Sebut Baru 29 Napi Terorisme yang Ikrar Setia ke NKRI

Awal tahun lalu, Kemenkumham mengira ada 48 yang akan berikrar, tapi yang terealisasi baru sebanyak 29 napi teroris.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2020, 13:12 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 13:12 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengklaim ada 29 narapidana kasus terorisme yang menyatakan sumpah setia terhadap NKRI. Belasan napi itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"29 Narapidana kasus terorisme telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI terhadap NKRI sepanjang tahun 2020," kata Sri dalam acara Media Gathering 'Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020' di Graha Bakti Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Dia berharap lebih banyak narapidana kasus terorisme berikrar setia pada NKRI. Awal tahun lalu, Kemenkumham mengira ada 48 yang akan berikrar, tapi yang terealisasi baru sebanyak 29 napi teroris.

"Jadi yang belum berikrar kami meyakini 48 atau lebih. Kalau mau melakukan pendekatan dengan lebih intensif kepada mereka, kami yakin mereka akan berikrar NKRI di tahun 2020," ujar Sri Puguh.

"Sudah ada yang membuktikan pada waktu deklarasi resolusi pemasyarakatan. Mereka berada di hadapan para hadirin menyanyikan Indonesia Raya yang selama ini mungkin enggak mudah," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harapan

Ombudsman RI
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami memaparkan hasil pengawasan terhadap Pelayanan Publik Lapas/Rutan di Kantor Ombusdman, Senin (24/9). Temuan itu antara lain, minimnya pengawasan internal dan kapasitas ruang penuh sesak. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sri mengatakan, pihaknya berharap akan hal ini dapat diikuti oleh narapidana lainnya untuk kembali dalam peraturan dan undang-undang di Indonesia.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya