Polisi Tangkap Dua Penimbun 60 Ribu Masker di Jakarta Utara

Budi mengatakan, pihaknya juga menyita 60 ribu masker berbagai merek dari penangkapan para tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2020, 11:37 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 11:37 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang penimbun masker. Mereka menyimpan 60 ribu masker di dua lokasi berbeda.

"Satu pelaku diringkus di Pademangan. Kemudian dikembangkan, kami juga amankan satu tersangka di Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).

Budi mengatakan, pihaknya juga menyita 60 ribu masker berbagai merek dari penangkapan para tersangka. "Totalnya 60 ribu lebih masker," ucap dia.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren membongkar penimbunan masker di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren Selatan. Pemilik Apartemen berinisial TVH (19) turut diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku menjual masker di akun instagram. Menurut pengakuan tersangka, masker di beli dari supermarket.

"Dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya