Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pemeriksaan enam tersangka dan 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga
Enam tersangka itu adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Advertisement
Kemudian tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
"Sedangkan saksi adalah yang sebelumnya pernah di BAP oleh penyidik pada Kejati DKI dan Pembuatan Pernyataan Management Investasi dan Pembuatan Pernyataan Broker," jelas Hari.
Kesepuluh saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT Andromeda International Syafrial, sales saham PT Kiwoom Sekuritas dan Royal Investium Sekuritas Ratnawati, Direktur PT Andromeda International Insurance Broker Muriadji, Direktur Utama PT Eureka Prima Lukman Purnomosidi, dan Direktur Keuangan PT Eureka Prima Imran Syamnir.
Selanjutnya Karyawan Bank Victoria Andreas Solihin, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Benaya Bumahari, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan Jimmy Sutopo.
"Selain melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, tim penyidik juga melakukan pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor," Hari menandaskan.